on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah
Also known as: Permenperin 21/2021 · Permenperin No. 21 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam memperoleh bahan baku dan/atau bahan penolong impor. Latar belakangnya adalah untuk menjaga keberlangsungan proses produksi dan pengembangan industri.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan bagi badan usaha untuk ditetapkan sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat melakukan impor. Pusat Penyedia memiliki fungsi menyediakan dan menyalurkan bahan baku/penolong kepada IKM. Impor bahan baku/penolong oleh Pusat Penyedia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diperuntukkan bagi IKM yang tidak dapat melakukan importasi sendiri, dibuktikan dengan Kontrak Pemesanan.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur proses pengajuan usulan kebutuhan bahan baku/penolong, verifikasi, penetapan rencana kebutuhan industri, dan penerbitan persetujuan impor.