For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah

Also known as: Permenperin 21/2021 · Permenperin No. 21 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2021Publication Date:18 Agustus 2021
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePusat Penyedia Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Impor Untuk Industri Kecil Dan Industri Menengah
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date26 Agustus 2021
Publication Date18 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam memperoleh bahan baku dan/atau bahan penolong impor. Latar belakangnya adalah untuk menjaga keberlangsungan proses produksi dan pengembangan industri.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan kriteria dan persyaratan bagi badan usaha untuk ditetapkan sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang dapat melakukan impor. Pusat Penyedia memiliki fungsi menyediakan dan menyalurkan bahan baku/penolong kepada IKM. Impor bahan baku/penolong oleh Pusat Penyedia harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diperuntukkan bagi IKM yang tidak dapat melakukan importasi sendiri, dibuktikan dengan Kontrak Pemesanan.

Hak dan Kewajiban:

  • Pusat Penyedia wajib menyampaikan laporan penyaluran bahan baku/penolong kepada IKM secara berkala.
  • IKM wajib melaporkan penggunaan dan sisa bahan baku/penolong kepada Pusat Penyedia.
  • Pusat Penyedia dilarang menjual atau memindahtangankan bahan baku/penolong impor selain untuk keperluan produksi IKM.
  • IKM dilarang menjual atau memindahtangankan bahan baku/penolong impor kepada pihak lain.

Peraturan ini juga mengatur proses pengajuan usulan kebutuhan bahan baku/penolong, verifikasi, penetapan rencana kebutuhan industri, dan penerbitan persetujuan impor.

(-)

1. Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang tidak menyampaikan laporan penyaluran dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Pusat Penyedia. 2. IKM yang melanggar kewajiban pelaporan penggunaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pembekuan nomor induk berusaha. 3. Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal dari Impor bukan untuk keperluan produksi IKM dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Angka Pengenal Importir Umum (API-U) selama 1 (satu) tahun. 4. IKM yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang berasal dari Impor kepada pihak lain dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan nomor induk berusaha, dan/atau pencabutan nomor induk berusaha.