For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Pontianak

Also known as: Perda Kota Pontianak 12/2013 · Perda Kota Pontianak No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 Oktober 2013Publication Date:30 Oktober 2013
Perizinan & Pelayanan PublikHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Pontianak
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date30 Oktober 2013
Publication Date30 Oktober 2013
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah pentingnya peran tenaga kerja dalam pembangunan daerah dan perlunya peningkatan kualitas tenaga kerja serta perlindungan hak-hak dasar pekerja. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan tenaga kerja yang terpadu, implementasi sistem latihan kerja yang baik, peningkatan produktivitas, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang terpadu, serta perlindungan tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Analisis, proyeksi, dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, pembinaan hubungan industrial, pengawasan norma ketenagakerjaan, dan pemberian sanksi.
  3. Pelatihan, pemagangan, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
  4. Penempatan tenaga kerja dengan asas terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi.
  5. Perluasan kesempatan kerja melalui penciptaan kegiatan produktif dan berkelanjutan.
  6. Pengaturan mengenai penyedia jasa tenaga kerja, termasuk perizinan dan perjanjian penyerahan pekerjaan.
  7. Pengaturan mengenai tenaga kerja asing, termasuk kewajiban alih teknologi dan keahlian.
  8. Perlindungan tenaga kerja, pengupahan, dan jaminan sosial, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, pekerja anak dan perempuan, upah minimum, dan jaminan sosial tenaga kerja.
  9. Fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh.
  10. Hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
  11. Serikat pekerja/serikat buruh sebagai sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja.
  12. Hubungan industrial yang harmonis melalui sarana serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan.
  13. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit dan tripartit.
  14. Pemutusan hubungan kerja yang harus dirundingkan dan memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan.
  15. Mogok kerja dan penutupan perusahaan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
  16. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan ketenagakerjaan.

1. Izin Ketenagakerjaan yang ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum ditetapkan Peraturan Walikota berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua Peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 16 ayat (1), (2) dan (5), pasal 17 ayat(4), pasal 20 ayat (3) dan (4), pasal 21 ayat (1), pasal 23 ayat(1), pasal 25 ayat (1), pasal 26 ayat (1), pasal 27 ayat (2) dan (3), pasal 28 ayat (1), Pasal 39 (1), pasal 40 ayat (1), pasal 52 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain sanksi pidana, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin.