For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kota Pontianak 4/2023 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 September 2023Publication Date:22 September 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date22 September 2023
Publication Date22 September 2023
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 Nomor 12). 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Pontianak (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2018 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, yang mengubah beberapa aturan ketenagakerjaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan:** Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja, baik makro maupun mikro, berdasarkan informasi ketenagakerjaan yang diperoleh dari berbagai pihak. 2. **Pelatihan Kerja:** Pelatihan kerja diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan. Pelatihan dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memenuhi perizinan berusaha. 3. **Penempatan Tenaga Kerja:** Setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja. 4. **Penggunaan Tenaga Kerja Asing:** Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta wajib membayar kompensasi. 5. **Hubungan Kerja:** Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja waktu tertentu wajib dicatatkan pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan. 6. **Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan:** Pengusaha wajib memberikan perlindungan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali dalam kondisi tertentu. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah. 7. **Hubungan Industrial:** Hubungan industrial dilaksanakan melalui berbagai sarana, termasuk serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara bipartit.

(-)

1. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (2) Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 54 dan Pasal 57 ayat (2).