Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, yang mengubah beberapa aturan ketenagakerjaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan:** Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja, baik makro maupun mikro, berdasarkan informasi ketenagakerjaan yang diperoleh dari berbagai pihak.
2. **Pelatihan Kerja:** Pelatihan kerja diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan. Pelatihan dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan. Lembaga pelatihan kerja swasta wajib memenuhi perizinan berusaha.
3. **Penempatan Tenaga Kerja:** Setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja.
4. **Penggunaan Tenaga Kerja Asing:** Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan dan waktu tertentu serta wajib membayar kompensasi.
5. **Hubungan Kerja:** Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja waktu tertentu wajib dicatatkan pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
6. **Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan:** Pengusaha wajib memberikan perlindungan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali dalam kondisi tertentu. Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah.
7. **Hubungan Industrial:** Hubungan industrial dilaksanakan melalui berbagai sarana, termasuk serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan secara bipartit.