For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Also known as: Permen PANRB 10/2009 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2009 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:19 Juni 2009Publication Date:19 Juni 2009
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date19 Juni 2009
Publication Date19 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) di lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa perencanaan program kerja di kementerian tersebut dilakukan secara komprehensif dan akuntabel. KAK berfungsi sebagai acuan bagi semua unit kerja dalam menyusun dan melaksanakan kegiatan, serta sebagai dasar evaluasi kinerja. Pedoman ini diharapkan dapat membantu pelaksana kegiatan dalam menyusun KAK yang akurat, tepat, dan cermat, sehingga mendukung pencapaian visi dan misi kementerian. Penyusunan KAK harus mencakup latar belakang, tujuan, pembiayaan, dan informasi lain yang relevan, serta didukung oleh data yang akurat.

(-)

(-)