For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2025 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis

Also known as: Permendikti Saintek 57/2025 · Permendikti Saintek No. 57 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 57 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:30 Desember 2025
Statuta Kelembagaan

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ThemeStatuta Politeknik Negeri Bengkalis
LocationKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date30 Desember 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 934).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polbeng dan menyesuaikan statuta dengan perkembangan kebutuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar pengelolaan Polbeng yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Polbeng.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Visi, misi, dan tujuan Polbeng.
  2. Identitas Polbeng, termasuk kedudukan, pendirian, dan hari jadi.
  3. Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Kode etik dan etika akademik bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
  5. Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  6. Gelar dan penghargaan yang dapat diberikan oleh Polbeng.
  7. Hak dan kewajiban mahasiswa serta peran alumni.
  8. Sistem pengelolaan Polbeng, termasuk susunan organisasi (Senat, pemimpin, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan), tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi, sistem pengendalian dan pengawasan internal, pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran.
  9. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.
  10. Bentuk peraturan yang berlaku di Polbeng (Peraturan Senat dan Peraturan Direktur).
  11. Pendanaan dan kekayaan Polbeng.
  12. Kerja sama yang dapat dilakukan oleh Polbeng.

Peraturan ini juga mengatur tentang lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater Polbeng yang tercantum dalam Lampiran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. organisasi Polbeng yang telah ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukannya penyesuaian organisasi Polbeng yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan b. semua kegiatan akademik dan nonakademik yang sedang diselenggarakan tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi Polbeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala pusat, kepala unit penunjang akademik, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua Senat, sekretaris Senat, anggota Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, anggota Satuan Pengawas Internal yang telah menjabat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap dihitung masa jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Penambahan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 5. Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari Wakil Dosen dari setiap Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti periode masa jabatan Senat 2024-2026.

1. Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.