For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Bengkalis

Also known as: Permen Ristekdikti 37/2016 · Permen Ristekdikti No. 37 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 37 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2016Publication Date:13 Juni 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Negeri Bengkalis
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date24 Juni 2016
Publication Date13 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur Statuta Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Polbeng adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan, jika memenuhi syarat, pendidikan profesi. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, sistem pengelolaan, dan struktur organisasi Polbeng. Organisasi Polbeng terdiri dari Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan. Direktur bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Senat berfungsi menetapkan kebijakan akademik dan memberikan pertimbangan kepada Direktur. Satuan Pengawasan mengawasi bidang non-akademik, sedangkan Dewan Pertimbangan memberikan saran non-akademik. Statuta ini juga mengatur tentang dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, sarana dan prasarana, serta pengelolaan anggaran dan kerja sama.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, pimpinan dan anggota Senat yang ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan pimpinan dan anggota Senat berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pimpinan dan anggota Satuan Pengawasan yang ada tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan pimpinan dan anggota Satuan Pengawasan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Direktur untuk pertama kali mengangkat anggota Dewan Pertimbangan.

(-)