1. Pelanggaran terhadap Pasal 18, Pasal 63 dan Pasal 64 dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dikenakan sanksi administratif, meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.
3. Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.
4. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi administratif, meliputi: penguncian ban Kendaraan Bermotor, pemindahan Kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
5. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (2) dikenakan sanksi administratif, meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.
6. Pelanggaran terhadap Pasal 38 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.