For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 5/2007 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juli 2007Publication Date:23 Juli 2007
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date24 Juli 2007
Publication Date23 Juli 2007
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1998 Nomor 28 Seri B); 2. Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 39 tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 196); 3. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 37); 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 153).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang terpadu, selamat, tertib, lancar, aman, dan nyaman dengan biaya terjangkau. Latar belakangnya adalah peran penting sektor lalu lintas dan angkutan jalan dalam meningkatkan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Prasarana**: Penetapan Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan sebagai pedoman pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan. Pengaturan kinerja jaringan jalan meliputi penetapan status, fungsi, nomor ruas jalan, kelas jalan, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan. Pembangunan terminal dilaksanakan sesuai perencanaan dengan melibatkan masyarakat dan pihak ketiga. 2. **Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas**: Manajemen lalu lintas meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, serta pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan. Rekayasa lalu lintas mencakup perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan serta fasilitas lalu lintas. Dispensasi jalan diberikan untuk kendaraan angkutan barang yang menyimpang dari batas tertentu. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) diwajibkan untuk pembangunan pusat kegiatan tertentu. 3. **Penyelenggaraan Angkutan**: Pengaturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Pengaturan reklame pada kendaraan. Pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan angkutan diatur dengan Peraturan Bupati. 4. **Terminal**: Pengaturan penyelenggaraan terminal penumpang dan barang, meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban. Penetapan tipe dan fungsi terminal, daerah kewenangan terminal, serta fasilitas terminal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 77 dan Pasal 114 dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, penutupan usaha, atau penghentian kegiatan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 22, Pasal 64, dan Pasal 77 dapat digugat secara perdata. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2), Pasal 55, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 77 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.