For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan Fasilitas Penghargaan Dan Hak Hak Lain Bagi Kepala Dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan

Also known as: PP 38/2013 · PP No. 38 Tahun 2013 · PP Nomor 38 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 Mei 2013Publication Date:8 Mei 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenghasilan Fasilitas Penghargaan Dan Hak Hak Lain Bagi Kepala Dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Mei 2013
Publication Date08 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk mengatur penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-hak lain bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketentuan substansial meliputi hak atas penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan jabatan, fasilitas berupa rumah dinas dan kendaraan dinas, serta penghargaan berupa uang kehormatan. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala PPATK juga berhak atas pelindungan hukum dan keamanan, serta hak keprotokolan. Penghasilan dan penghargaan diberikan dalam bentuk uang, sementara hak-hak lain mencakup pelindungan hukum dan keamanan serta keprotokolan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Kepala dan/atau Wakil yang diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maka penghasilan dihentikan sementara.