For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Also known as: PP 51/2017 · PP No. 51 Tahun 2017 · PP Nomor 51 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2017Publication Date:11 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Februari 2017
Publication Date11 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan penghasilan dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan seiring dengan meningkatnya beban kerja dan tanggung jawab dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ketentuan substansial meliputi perubahan besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan, serta fasilitas rumah dinas yang diberikan dalam bentuk uang. Peraturan ini juga mengatur pembayaran selisih penerimaan gaji pokok bagi Kepala dan Wakil yang berasal dari pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penghasilan dan fasilitas yang diberikan merupakan penghasilan neto.

(-)

(-)