For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1980 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform

Also known as: Keppres 55/1980 · Keppres No. 55 Tahun 1980 · Keppres Nomor 55 Tahun 1980

Status:
Active
Effective Date:18 September 1980Publication Date:18 September 1980
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 1980
Publication Date18 September 1980
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 263 Tahun 1964 tentang penyempurnaan Panitia Landreform sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan Landreform dengan menata kembali organisasi dan tata kerja penyelenggaraannya. Pelaksanaan Landreform ditugaskan kepada Menteri Dalam Negeri serta para Gubernur, Bupati/Walikotamadya, Camat, dan Kepala Desa sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab menetapkan kebijaksanaan dan pedoman pelaksanaan serta mengawasi pelaksanaan Landreform. Gubernur, Bupati/Walikotamadya, Camat, dan Kepala Desa bertugas melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Landreform di daerah masing-masing. Panitia Pertimbangan Landreform dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kotamadya untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait pelaksanaan Landreform.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini semua tugas dan wewenang Panitia Landreform Pusat, Panitia Landreform Tingkat I, Panitia Landreform Tingkat II, Panitia Landreform Kecamatan dan Panitia Landreform Desa beralih kepada dan dilaksanakan masing-masing oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepala Daerah, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa yang bersangkutan.

(-)