Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan Landreform dengan menata kembali organisasi dan tata kerja penyelenggaraannya. Pelaksanaan Landreform ditugaskan kepada Menteri Dalam Negeri serta para Gubernur, Bupati/Walikotamadya, Camat, dan Kepala Desa sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab menetapkan kebijaksanaan dan pedoman pelaksanaan serta mengawasi pelaksanaan Landreform. Gubernur, Bupati/Walikotamadya, Camat, dan Kepala Desa bertugas melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Landreform di daerah masing-masing. Panitia Pertimbangan Landreform dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kotamadya untuk memberikan saran dan pertimbangan terkait pelaksanaan Landreform.