Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi penyelenggaraan Landreform di Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan Landreform, dibentuk Panitia-panitia Landreform di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga desa. Panitia-panitia ini bertugas menyelenggarakan pimpinan, pengawasan, koordinasi, bimbingan, serta pelaksanaan Landreform. Struktur organisasi Panitia Landreform terdiri dari Panitia Paripurna, Badan Pekerja, dan Badan Pertimbangan dan Pengawasan Pelaksanaan Landreform. Setiap tingkatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, termasuk menyusun rencana pelaksanaan, mengawasi pelaksanaan, dan menyelesaikan sengketa yang timbul. Keputusan ini juga mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian, dan penambahan keanggotaan Panitia Landreform.