For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Peraturan BKN 10/2022 · Peraturan BKN No. 10 Tahun 2022 · Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2022Publication Date:28 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeTata Cara Pemberian Dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date29 Juli 2022
Publication Date28 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memastikan pemberian tunjangan kinerja yang adil dan sesuai dengan capaian kinerja pegawai. Ketentuan substansial meliputi pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja bulanan, serta pemotongan tunjangan bagi pegawai yang tidak memenuhi kriteria tertentu seperti tidak membuat laporan kinerja atau tidak hadir tanpa alasan yang sah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan tambahan bagi pegawai yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.).

1. Pegawai yang sedang menjalani pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 tetap berlaku sampai selesainya pemotongan. 2. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dilakukan pemotongan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kinerja dikenakan pemotongan tunjangan kinerja hingga 100%. 2. Pemotongan tunjangan kinerja dilakukan secara berjenjang berdasarkan tingkat pelanggaran, seperti terlambat masuk atau pulang cepat. 3. Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja dikenakan pemotongan hingga 70%.