on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Also known as: Peraturan BKN 1/2021 · Peraturan BKN No. 1 Tahun 2021 · Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi 'Bulan' dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 19 ayat (3) mengenai tunjangan kinerja tambahan bagi Pegawai yang menjadi Plt atau Plh, penghapusan Pasal 20, dan penyisipan Pasal 24A yang mengatur perhitungan capaian kinerja, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin Pegawai pada bulan Januari 2021.
Secara lebih rinci, perubahan pada Pasal 1 menambahkan definisi 'Bulan' sebagai jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pegawai yang dihitung mulai tanggal 16 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 15 bulan berkenaan. Perubahan pada Pasal 19 ayat (3) mengatur ketentuan mengenai tunjangan kinerja tambahan bagi Plt atau Plh, termasuk persentase tambahan tunjangan kinerja yang diterima berdasarkan tingkat jabatan yang dirangkap. Penghapusan Pasal 20 menghilangkan ketentuan sebelumnya terkait hal yang sama. Pasal 24A mengatur perhitungan capaian kinerja, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin Pegawai pada bulan Januari 2021, yang dihitung mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 bulan berkenaan.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN, dengan menyesuaikan beberapa ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan.