on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1968 tentang Satyalencana Widya Sistha
Also known as: PP 17/1968 · PP No. 17 Tahun 1968 · PP Nomor 17 Tahun 1968
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1968 tentang Satyalancana Dwidya Sistha bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang berperan sebagai Guru/Instruktur di lembaga pendidikan ABRI. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang menunjukkan kesetiaan, prestasi kerja, dan kelakuan baik selama dua tahun berturut-turut atau tiga tahun terputus. Selain anggota ABRI, warga negara Indonesia non-ABRI dan warga negara asing yang berkontribusi di bidang pendidikan ABRI juga dapat menerima penghargaan ini. Peraturan ini menetapkan bentuk fisik Satyalancana dan ketentuan pemberian ulang bagi penerima yang memenuhi syarat tambahan. Pengusulan dan pemberian Satyalancana dilakukan oleh Menteri atas usul Panglima Angkatan, dan tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Panglima Angkatan.