on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Tanda Penghargaan Untuk Penjabat Guru/Instruktur Angkatan Bersenjata
Also known as: PP 5/1966 · PP No. 5 Tahun 1966 · PP Nomor 5 Tahun 1966
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1966 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para penjabat guru dan instruktur dalam lingkungan Angkatan Bersenjata melalui penganugerahan Satyalancana Dwidya Sistha. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas kesetiaan, prestasi kerja, dan kelakuan baik selama bertugas. Satyalancana ini dapat diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata maupun warga negara Indonesia yang bukan anggota, serta warga negara asing yang berjasa di bidang pendidikan dalam lingkungan Angkatan Bersenjata. Tata cara pengusulan dan pemberian penghargaan ini diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan, dan penghargaan diberikan oleh Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan/Keamanan atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata.