For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Tanda Penghargaan Untuk Penjabat Guru/Instruktur Angkatan Bersenjata

Also known as: PP 5/1966 · PP No. 5 Tahun 1966 · PP Nomor 5 Tahun 1966

Status:
Inactive
Effective Date:14 Februari 1966Publication Date:14 Februari 1966
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTanda Penghargaan Untuk Penjabat Guru/Instruktur Angkatan Bersenjata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Februari 1966
Publication Date14 Februari 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1966 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para penjabat guru dan instruktur dalam lingkungan Angkatan Bersenjata melalui penganugerahan Satyalancana Dwidya Sistha. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas kesetiaan, prestasi kerja, dan kelakuan baik selama bertugas. Satyalancana ini dapat diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata maupun warga negara Indonesia yang bukan anggota, serta warga negara asing yang berjasa di bidang pendidikan dalam lingkungan Angkatan Bersenjata. Tata cara pengusulan dan pemberian penghargaan ini diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan, dan penghargaan diberikan oleh Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan/Keamanan atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata.

(-)

(-)