on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Also known as: Peraturan BP2MI 2/2025 · Peraturan BP2MI No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 dan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan pekerja migran Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban P3MI untuk memiliki SIP2MI sebelum melaksanakan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia. SIP2MI diterbitkan oleh Menteri/Kepala berdasarkan pengajuan dari P3MI sesuai dengan jumlah permintaan Pekerja Migran Indonesia dari Pemberi Kerja berbadan hukum atau Mitra Usaha yang tercantum dalam Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia. Pengajuan permohonan SIP2MI dilakukan secara daring melalui Sisko P2MI dengan menyampaikan surat permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan seperti Perjanjian Kerja Sama Penempatan, Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia, rancangan Perjanjian Kerja, dan rancangan Perjanjian Penempatan. Untuk Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan, dokumen yang diperlukan adalah perjanjian keagenan dan rancangan Perjanjian Penempatan. Dokumen-dokumen ini harus diverifikasi oleh Pejabat yang Berwenang atau KDEI.
SIP2MI berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 6 bulan. P3MI dilarang mengalihkan atau memindahtangankan SIP2MI kepada P3MI lainnya.