For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerbitan Dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Also known as: Peraturan BP2MI 3/2020 · Peraturan BP2MI No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BP2MI Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:28 April 2020Publication Date:23 April 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ThemeTata Cara Penerbitan Dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
LocationBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Effective Date28 April 2020
Publication Date23 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 185) 2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1491)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) guna melaksanakan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) wajib memiliki SIP2MI yang diterbitkan oleh Kepala BP2MI. Pengajuan SIP2MI dilakukan secara daring melalui sistem Sisko P2MI dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah diverifikasi dan dilegalisasi. SIP2MI berlaku secara nasional dan tidak dikenai biaya. P3MI yang dikenai sanksi administratif tidak dapat memperoleh SIP2MI. SIP2MI berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk tiga bulan. SIP2MI tidak dapat dialihkan kepada P3MI lain.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, surat izin pengerahan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu surat izin pengerahan berakhir.

1. SIP2MI dicabut jika P3MI dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI atau bekerja sama dengan pihak bermasalah.