on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
Also known as: Keppres 24/2010 · Keppres No. 24 Tahun 2010 · Keppres Nomor 24 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk membina jiwa korps anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan hasil Musyawarah Nasional ke VII KORPRI yang menetapkan perubahan Anggaran Dasar KORPRI.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan Anggaran Dasar KORPRI yang baru. Pejabat di Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI akan menerima tunjangan jabatan struktural dari APBN dan APBD. Eselonisasi jabatan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai peraturan perundang-undangan.