For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia

Also known as: Keppres 16/2005 · Keppres No. 16 Tahun 2005 · Keppres Nomor 16 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2005Publication Date:8 Juni 2005
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 2005
Publication Date08 Juni 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 ini bertujuan untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) guna membangun organisasi yang demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Perubahan ini disepakati dalam Musyawarah Nasional Keenam KORPRI pada tahun 2004. KORPRI berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya demi meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas anggota, serta berperan aktif dalam pembangunan nasional. Anggaran Dasar ini menetapkan struktur organisasi, visi, misi, dan program kerja KORPRI, serta mengatur hak dan kewajiban anggota, termasuk kewajiban membayar iuran dan mengikuti kegiatan organisasi.

(-)

(-)