on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 Tentang Kredit Ketahanan Pangan Dan Energi
Also known as: PMK 198/PMK.05/2010 · PMK No. 198/PMK.05/2010
Peraturan ini bersifat sebagai perubahan/amandemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan yang sudah ada. Hal ini terlihat dari frasa "Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:" yang secara eksplisit menyatakan perubahan pada Pasal 10.
Peraturan baru? Tidak; dokumen ini bukan peraturan baru yang terpisah tetapi merupakan amandemen terhadap peraturan yang telah ada sebelumnya.
Menggantikan peraturan sebelumnya? Dokumen ini tidak secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh peraturan lama digantikan. Yang dinyatakan adalah adanya perubahan redaksi Pasal 10 dan penambahan/penegasan ketentuan terkait kegiatan usaha (bagian huruf c sampai g pada kutipan). Oleh karena itu, peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur dalam amandemen ini.
Mengubah peraturan sebelumnya? Ya. Secara tegas mengubah redaksi Pasal 10. Selain itu, kutipan menunjukkan perubahan atau penegasan ketentuan mengenai uraian kegiatan usaha (huruf c sampai g) dan referensi ke Pasal 3 ayat (1) huruf g serta Pasal 8 ayat (1), sehingga kemungkinan ada penyesuaian terhadap ayat/halaman lain dalam peraturan induk.
Status berlaku: Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 November 2010 (lihat Pasal II dan bagian diundangkan). Dengan demikian, amandemen ini efektif sejak tanggal tersebut dan menggantikan atau melengkapi ketentuan lama sejak saat itu.
Keterangan tambahan: Dalam kutipan tidak disebutkan nomor atau tanggal Peraturan Menteri Keuangan yang diamandemen. Untuk kepastian hukum (mis. untuk mengetahui teks peraturan induk yang diubah), perlu merujuk pada naskah lengkap Peraturan Menteri Keuangan dan/atau Berita Negara tempat pengundangan untuk melihat hubungan tekstual dan perubahan yang dilakukan.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses:
Rekomendasi praktis:
Tidak mengatur sanksi