For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi

Also known as: PMK 48/PMK.05/2009 · PMK No. 48/PMK.05/2009

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2009Publication Date:13 Maret 2009
Pertambangan & Sumber EnergiKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Maret 2009
Publication Date13 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? — Bukan peraturan baru dalam arti mengatur substansi yang keseluruhan baru; Peraturan ini adalah Perubahan (amandemen) terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? — Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007. Ia merupakan perubahan terhadap ketentuan tertentu dalam PMK Nomor 79/PMK.05/2007, sehingga PMK 79/2007 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh ketentuan lain.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? — Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007, yaitu:

    • Perubahan Pasal 3 (mengganti keseluruhan rumusan Pasal 3 tentang kegiatan usaha yang dapat dibiayai).
    • Perubahan Pasal 10 (mengganti keseluruhan rumusan Pasal 10 mengenai mekanisme penyaluran, plafon individual, dan peninjauan plafon).
    • Penyisipan Bab baru yakni BAB XIIa — Ketentuan Peralihan antara Bab XII dan Bab XIII.
    • Penyisipan Pasal 26a antara Pasal 26 dan Pasal 27 yang memuat ketentuan peralihan tentang penerapan skema plafon individual mulai 1 April 2009.
  • Status berlaku dari peraturan ini — Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (ditetapkan di Jakarta pada 13 Maret 2009). Selain itu peraturan ini diperintahkan untuk diumumkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

  • Rujukan hukum — Peraturan ini berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (tentang Bank Indonesia) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (tentang UMKM), serta secara langsung merubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Tujuan utama adalah melakukan penyesuaian terhadap tingkat plafon individual dalam rangka pendanaan program peningkatan ketahanan pangan dan energi nasional. Penyesuaian dianggap perlu agar pembiayaan KKP-E lebih sesuai dengan kebutuhan aktual peserta dan tujuan program.
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan penyesuaian plafon individual yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 79/PMK.05/2007.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Bank Pelaksana berkewajiban menetapkan besarnya plafon individual KKP-E dengan memperhatikan Kebutuhan Indikatif dan ketentuan plafon maksimum yang ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c.
    • Penyaluran KKP-E wajib dilakukan melalui kelompok tani dan/atau koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1).
    • Menteri Teknis atau pejabat yang dikuasakan berwenang menetapkan batas tertinggi volume kegiatan usaha per Peserta KKP-E (Pasal 10 ayat (2) huruf a) dan mengatur uraian kegiatan usaha lebih lanjut sesuai Pasal 3 ayat (2).
    • Hak peserta: mendapatkan pembiayaan sesuai ketentuan plafon yang ditetapkan Bank Pelaksana dengan syarat memenuhi Kebutuhan Indikatif dan ketentuan lain yang berlaku.
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Penyaluran melalui organisasi kolektif (kelompok tani/ koperasi) untuk mempermudah penyaluran dan pengawasan.
    • Pembiayaan diarahkan sesuai dengan Kebutuhan Indikatif yang menjadi dasar realisasi.
    • Penerapan plafon individual yang jelas dan berbeda menurut kategori pelaku (individu petani/nelayan/dll. vs. koperasi/kelompok tani untuk pengadaan).
    • Peninjauan plafon secara periodik (setiap 1 April dan 1 Oktober) untuk menyesuaikan nilai plafon tertinggi.
    • Pengendalian total eksposur kredit per komoditi/kelompok usaha sesuai plafon KKP-E (mengacu Pasal 8 ayat (1) PMK 79/2007 yang tetap berlaku).
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Ruang lingkup kegiatan didefinisikan pada Pasal 3 yang baru dan penjabaran teknis diserahkan kepada Peraturan Menteri Teknis terkait.
    • Penyaluran KKP-E diberikan kepada peserta melalui kelompok tani/ koperasi (Pasal 10 ayat (1)).
    • Penyaluran tunduk pada ketentuan volume per kegiatan, realisasi maksimal sebesar Kebutuhan Indikatif, dan plafon individual yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana (Pasal 10 ayat (2)).
    • Plafon individual ditetapkan dengan parameter spesifik: Rp50.000.000 untuk petani/peternak/pekebun/nelayan/pembudidaya ikan; Rp500.000.000 untuk koperasi pengadaan pangan; Rp500.000.000 untuk kelompok tani dalam pengadaan/peremajaan peralatan (Pasal 10 ayat (2) huruf c angka 1—3).
    • Besaran batas tertinggi plafon individual ditinjau kembali setiap 1 April dan 1 Oktober (Pasal 10 ayat (2) huruf d).
    • Total baki debet oleh Bank Pelaksana untuk masing-masing komoditi/kelompok usaha dibatasi paling tinggi sesuai plafon KKP-E (rujukan ke Pasal 8 ayat (1) PMK 79/2007) (Pasal 10 ayat (3)).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 Maret 2009 (Pasal II).
    • Ketentuan khusus mengenai penerapan skema plafon individual yang diatur oleh Peraturan ini dapat mulai digunakan oleh Bank Pelaksana mulai tanggal 1 April 2009 (Pasal 26a).
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Dimasukkannya BAB XIIa — Ketentuan Peralihan dan Pasal 26a bertujuan memberikan landasan hukum penerapan skema plafon baru bagi Bank Pelaksana. Secara spesifik, Bank Pelaksana diperbolehkan (dapat) menentukan besarnya plafon individual menurut skema baru mulai 1 April 2009.
    • Tidak terdapat ketentuan peralihan rinci lain yang mengatur penyesuaian status kredit existing (mis. penyesuaian otomatis plafon debitur yang sudah berjalan). Oleh karena itu, penanganan portofolio eksisting harus dilakukan sesuai ketentuan Bank Pelaksana dan pedoman teknis yang relevan sampai penyesuaian formal dilakukan.
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan hanya menyebut tanggal efektif penggunaan skema baru oleh Bank Pelaksana: 1 April 2009. Tidak disebutkan batas waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian bagi seluruh portofolio yang ada.
  • Grandfathering clauses:

    • Teks Peraturan tidak memuat ketentuan grandfathering eksplisit selain ketentuan umum Pasal 26a yang memberikan izin mulai penerapan skema baru pada 1 April 2009. Dengan kata lain, tidak ada klausul yang secara tegas menjamin kelangsungan atau pengecualian otomatis untuk fasilitas yang diberikan sebelum berlakunya perubahan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi