For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 97/2014 · Permenhub No. 97 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 97 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2015Publication Date:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Januari 2015
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Peta jabatan menggambarkan susunan jabatan dan kedudukannya dalam unit kerja, baik vertikal maupun horizontal, berdasarkan struktur kewenangan, tugas, tanggung jawab, dan kompetensi. Uraian jenis kegiatan jabatan menjelaskan proses kegiatan untuk mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja sesuai tanggung jawab, kewenangan, tugas, dan fungsi. Peta jabatan wajib digunakan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, serta pengangkatan dan penetapan pegawai Aparatur Sipil Negara. Uraian jenis kegiatan jabatan wajib digunakan dalam penyusunan rencana kerja, sasaran kerja, dan penilaian prestasi kerja pegawai Aparatur Sipil Negara. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan.

(-)

(-)