For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 22/2013 · Permenhub No. 22 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:2 April 2013Publication Date:25 Maret 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date02 April 2013
Publication Date25 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata sistem manajemen kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan agar lebih efektif, efisien, dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Peta jabatan yang menggambarkan susunan jabatan dan kedudukannya dalam unit kerja.
  2. Uraian jenis kegiatan organisasi yang merupakan proses kegiatan untuk mengolah bahan kerja menjadi hasil kerja.

Peta jabatan wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional. Uraian jenis kegiatan organisasi wajib digunakan sebagai bahan dalam penyusunan rencana kerja pegawai, sasaran kerja pegawai, dan penilaian prestasi kerja pegawai.

Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab terhadap koordinasi pembinaan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab terhadap penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan organisasi.

(-)

(-)