For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 85 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek

Also known as: Keppres 85/2003 · Keppres No. 85 Tahun 2003 · Keppres Nomor 85 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:4 November 2003Publication Date:4 November 2003
Kompensasi & Tunjangan PejabatKekayaan Intelektual

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 November 2003
Publication Date04 November 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1995 tentang Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek. Keputusan ini menetapkan tunjangan jabatan fungsional bagi Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek yang diberikan setiap bulan. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran Keputusan Presiden ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)