For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek

Also known as: PERPRES 35/2006 · PERPRES No. 35 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 35 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja para pegawai tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan tersebut mulai diberikan sejak 1 Januari 2006. Jika seorang pegawai telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, maka hanya diberikan selisih kekurangan dari tunjangan baru ini. Tunjangan akan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2006, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan baru ini.

(-)