For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Pembudidayaan Ikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Permen KKP 3/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 3/PERMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2015Publication Date:15 Januari 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Pembudidayaan Ikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date15 Januari 2015
Publication Date15 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, terkait dengan kewenangan penerbitan SIUP oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2009 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Tetap Penanaman Modal di Bidang Kelautan dan Perikanan Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan Menteri ini mendelegasikan wewenang penerbitan izin usaha di bidang pembudidayaan ikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan hak substitusi. Wewenang yang didelegasikan adalah penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) pembudidayaan ikan, meliputi usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang menggunakan modal asing, berlokasi di wilayah laut di atas 12 mil laut, berlokasi di darat pada wilayah lintas provinsi, dan menggunakan teknologi super intensif. Kepala BKPM harus mendapatkan rekomendasi teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan sebelum menerbitkan SIUP, dan Menteri menunjuk petugas untuk ditempatkan di BKPM untuk verifikasi dokumen dan koordinasi. Kepala BKPM dalam menerbitkan SIUP berpedoman pada daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, serta peraturan dan ketentuan teknis perizinan usaha pembudidayaan ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Penerbitan SIUP dilakukan untuk dan atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, dan tembusannya disampaikan kepada Menteri.

1. SIUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan.

(-)