Peraturan Menteri ini mengatur tentang usaha pembudidayaan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pembudidayaan ikan dengan memperhatikan daya dukung dan kelestariannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis usaha pembudidayaan ikan, yang meliputi usaha pembenihan ikan, usaha pembesaran ikan, usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan, serta kombinasi dari ketiga jenis usaha tersebut.
2. Perizinan usaha perikanan di bidang pembudidayaan, yang meliputi SIUP dan SIKPI. Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan bagi pembudidaya ikan-kecil, pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan. Pengecualian ini diganti dengan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI).
3. Kewenangan penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan didelegasikan kepada Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
4. Persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP, SIKPI, TPUPI, TPKPI, dan RPIPM, termasuk dokumen yang harus dilengkapi dan prosedur yang harus diikuti.
5. Pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan, yang dilakukan pada saat permohonan SIUP, perubahan SIUP, permohonan RPIPM, atau registrasi ulang.
6. Perubahan, registrasi ulang, perpanjangan, dan penggantian perizinan, termasuk persyaratan dan tata cara yang harus diikuti.
7. Pelaporan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 (enam) bulan, yang memuat realisasi produksi dan distribusi untuk usaha pembenihan dan/atau pembesaran, serta jenis dan jumlah ikan hasil pembudidayaan yang diangkut untuk usaha pengangkutan.
8. Pembinaan usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
9. Pengawasan usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan oleh pengawas perikanan.