For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Also known as: Permentan 12/2023 · Permentan No. 12 Tahun 2023 · Permentan Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2023Publication Date:17 Januari 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date30 Januari 2023
Publication Date17 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1755).

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPT serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan dan Tanggung Jawab:** Setiap UPT berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 2. **Tugas dan Fungsi:** Peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi spesifik untuk setiap UPT, yang bervariasi tergantung pada jenis UPT. Contohnya, BBVF PUSVETMA bertugas melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi, dan peningkatan mutu obat hewan. BB-Vet bertugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, serta penguatan teknik dan metode pengamatan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosa dan pengujian veteriner. 3. **Susunan Organisasi:** Peraturan ini mengatur susunan organisasi setiap UPT, yang umumnya terdiri dari Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Beberapa UPT seperti BBVF PUSVETMA dan BBIB memiliki tambahan Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, dan Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama. 4. **Pola Pengelolaan Keuangan:** Beberapa UPT seperti BBVF PUSVETMA dan BIB menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). 5. **Pembinaan Teknis:** Pembinaan teknis UPT dilaksanakan oleh direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 6. **Tata Kerja:** Kepala UPT harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)