For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Also known as: Permentan 43/2020 · Permentan No. 43 Tahun 2020 · Permentan Nomor 43 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi agar organisasi Kementerian Pertanian lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai UPT, termasuk Pusat Veteriner Farma (Pusvetma), Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH), Balai Besar Veteriner (BB-Vet), Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB), Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden (BBPTU-HPT Baturraden), Balai Inseminasi Buatan (BIB), Balai Embrio Ternak (BET), Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP), Balai Veteriner (B-Vet), Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT), Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Denpasar (BPTU-HPT Denpasar), dan Loka Veteriner Jayapura. Setiap UPT memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan peternakan dan kesehatan hewan, seperti produksi vaksin, pengujian mutu obat hewan, diagnosa penyakit hewan, produksi semen beku, pembibitan ternak unggul, dan pengujian mutu pakan. Peraturan ini juga mengatur tata kerja UPT, jabatan struktural, lokasi, dan jenis komoditas ternak yang dikelola oleh masing-masing UPT.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)