For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 168 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan

Also known as: PERPRES 168/2024 · PERPRES No. 168 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 168 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Perdagangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur struktur dan fungsi Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemerintahan di bidang perdagangan.

Ketentuan Substansial: Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan perdagangan dalam negeri dan luar negeri, perlindungan konsumen, pengembangan ekspor, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai Direktorat Jenderal dan Badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)