For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan

Also known as: PERPRES 11/2022 · PERPRES No. 11 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:20 Januari 2022Publication Date:20 Januari 2022
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Perdagangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Januari 2022
Publication Date20 Januari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Perdagangan dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara di bidang perdagangan.

Ketentuan Substansial: Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, termasuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen, perdagangan luar negeri, dan pengembangan ekspor nasional. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengawasan internal.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)