For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani

Also known as: Peraturan Menag 16/2016 · Peraturan Menag No. 16 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2016Publication Date:22 Maret 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
LocationKementerian Agama
Effective Date22 Maret 2016
Publication Date22 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 190 Tahun 2009 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani.

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani. Statuta ini menjadi landasan dasar penyusunan peraturan dan prosedur operasional Sekolah Tinggi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk pengelolaan perguruan tinggi pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani.

Ketentuan Substansial:

Statuta ini mengatur berbagai aspek pengelolaan Sekolah Tinggi, termasuk:

  • Identitas Sekolah Tinggi (nama, tempat kedudukan, lambang, mars, hymne, bendera, busana akademik).
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat).
  • Sistem pengelolaan (organisasi, tugas dan fungsi masing-masing organ, serta hubungan antar organ).
  • Sistem penjaminan mutu internal.
  • Tata kelola (tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum).
  • Kode etik kampus.
  • Perencanaan, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

Statuta ini juga mengatur mengenai organ-organ Sekolah Tinggi, yaitu Ketua dan Wakil Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Diatur pula mengenai perangkat Ketua yang meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan, pascasarjana, pusat, dan unit), administrasi (bagian dan subbagian), dan pelayanan umum.

Statuta ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, serta organisasi alumni dan forum wali mahasiswa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Sekolah Tinggi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)