Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani. Perubahan tersebut meliputi:
- Visi Sekolah Tinggi: Diubah menjadi terwujudnya perguruan tinggi Kristen yang oikumenis, berakhlak mulia, unggul, dan berdaya saing dalam ilmu pengetahuan dan teknologi melalui tridharma perguruan tinggi.
- Misi Sekolah Tinggi: Diubah dengan penambahan dan penyesuaian poin-poin misi, termasuk peningkatan kualitas spiritual cendekiawan Kristen, penyelenggaraan pendidikan yang holistik, pengembangan riset yang inovatif, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, tata kelola manajemen yang transparan, dan peningkatan infrastruktur kelembagaan yang berkualitas dan berbasis digital.
- Tujuan Sekolah Tinggi: Diubah dengan penyesuaian tujuan, termasuk membentuk cendekiawan Kristen yang berkualitas spiritual, mengembangkan ilmu pengetahuan berdasarkan nilai kristiani, mengembangkan riset dan pengabdian kepada masyarakat, meningkatkan sumber daya manusia, menyelenggarakan tata kelola manajemen yang efektif dan transparan, dan meningkatkan infrastruktur kelembagaan.
- Bendera Sekolah Tinggi: Diubah dengan detail spesifikasi bendera, termasuk bentuk, warna dasar hijau, lambang Sekolah Tinggi, dan tulisan STAKPN SENTANI. Juga diatur bendera Jurusan dan Pascasarjana dengan warna dan makna yang berbeda untuk setiap jurusan.
- Penyelenggaraan Perkuliahan: Diubah dengan penegasan sistem kredit semester, bentuk perkuliahan (tatap muka, jarak jauh, terstruktur, mandiri), penyelenggaraan oleh Sekolah Tinggi bersama Jurusan, dan pelaksanaan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan oleh Ketua.
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani dengan kebutuhan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang lebih baik.