Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur struktur dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait sumber daya air, jalan, sistem penyediaan air minum, dan infrastruktur strategis lainnya. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan aset negara terkait tugasnya.