For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Also known as: PERPRES 24/2024 · PERPRES No. 24 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:13 Februari 2024Publication Date:13 Februari 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Februari 2024
Publication Date13 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pelaksanaan pencetakan sawah sebagai bagian dari sistem irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan dasar hukum bagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugas tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk pencetakan sawah. Selain itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus berkoordinasi dengan menteri terkait dalam pelaksanaan tugas ini.

1. Pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang telah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap dilakukan sampai dengan selesainya pencetakan sawah. 2. Setelah selesainya pencetakan sawah sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dialihkan menjadi fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(-)