For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri

Also known as: PP 21/2025 · PP No. 21 Tahun 2025 · PP Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2025Publication Date:6 Mei 2025
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juli 2025
Publication Date06 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri, menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi penerimaan dalam negeri atas legalisasi dokumen, penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen, dan pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen. Tarif untuk penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan bagi WNI di luar negeri ditetapkan sebesar US$0,00. Selain itu, tarif dapat ditetapkan hingga Rp0,00 atau US$0,00 dengan persetujuan Menteri Keuangan. Semua PNBP harus disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)