on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
Also known as: PP 49/2016 · PP No. 49 Tahun 2016 · PP Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri. Kebijakan ini menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002. PNBP yang diatur meliputi penerimaan dari pengesahan tanda tangan, legalisasi dokumen, dan penerbitan dokumen baik di dalam maupun luar negeri. Tarif khusus dikenakan pada kondisi tertentu, seperti untuk Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam keadaan terpaksa atau pelajar yang bersekolah di luar negeri, yang dikenakan tarif nol dolar. Semua PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.