For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.08/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung

Also known as: PMK 126/PMK.08/2011 · PMK No. 126/PMK.08/2011

Status:
Inactive
Effective Date:15 Agustus 2011Publication Date:15 Agustus 2011
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Agustus 2011
Publication Date15 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menstabilkan pasar Surat Utang Negara dan mengoptimalkan pengelolaan kas pemerintah. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2010. Peraturan ini mengatur transaksi Surat Utang Negara secara langsung, baik di pasar perdana maupun sekunder, dengan melibatkan pihak seperti Dealer Utama, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Transaksi ini bertujuan untuk stabilisasi pasar, pengelolaan portofolio, pemenuhan kebutuhan APBN, serta pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas pemerintah. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme dan pihak yang berwenang dalam pelaksanaan transaksi tersebut.

(-)

(-)