For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung

Also known as: PMK 77/PMK.08/2012 · PMK No. 77/PMK.08/2012

Status:
Inactive
Effective Date:22 Mei 2012Publication Date:22 Mei 2012
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Mei 2012
Publication Date22 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.08/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan transaksi Surat Utang Negara secara langsung dalam rangka pengelolaan portofolio dan stabilisasi pasar Surat Utang Negara. Perubahan ini melibatkan penyesuaian definisi dan ketentuan terkait transaksi Surat Utang Negara, termasuk perubahan pada Pasal 1, 5, 6, dan penambahan Pasal 7A. Peraturan ini mengatur pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dan sekunder, serta menetapkan kriteria untuk seri Surat Utang Negara yang kurang likuid. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang diberi kewenangan untuk menentukan besaran peningkatan yield dan kriteria likuiditas, dengan masukan dari Komite Risiko.

(-)

(-)