For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan

Also known as: Permen ESDM 24/2015 · Permen ESDM No. 24 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 Agustus 2015Publication Date:5 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date05 Agustus 2015
Publication Date05 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi (RUKD Provinsi) agar selaras dan bersinergi dalam perencanaan ketenagalistrikan. RUKN disusun oleh Pemerintah Pusat, sementara RUKD Provinsi disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Penyusunan RUKN dan RUKD Provinsi harus memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipasi, serta berdasarkan data tahun dasar dan target Kebijakan Energi Nasional (KEN). RUKN dan RUKD Provinsi mencakup kurun waktu 20 tahun ke depan dan dapat ditinjau kembali setiap tiga tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika yang ada.

(-)

(-)