For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah

Also known as: Permen ESDM 8/2021 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2021Publication Date:6 Mei 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date18 Mei 2021
Publication Date06 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1151).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). RUKN berfungsi sebagai rujukan dan pedoman dalam penyusunan RUKD dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik. RUKN disusun oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan melibatkan Pemerintah Daerah provinsi, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri. RUKD disusun oleh gubernur berdasarkan RUKN, dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan dengan melibatkan pihak terkait, dan ditetapkan dengan keputusan gubernur. RUKN dan RUKD dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 tahun, atau dapat dimutakhirkan sebelum jangka waktu tersebut jika terjadi perbedaan signifikan antara realisasi dan proyeksi, perubahan signifikan pada asumsi dan/atau target, perubahan kebijakan pemerintah, atau kondisi lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(-)

(-)