For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah

Also known as: PERPRES 73/2023 · PERPRES No. 73 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 November 2023Publication Date:8 November 2023
Pertambangan & Sumber EnergiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 November 2023
Publication Date08 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 merupakan peraturan baru yang secara substantif mengatur tata cara penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dengan kerangka, mekanisme, dan ketentuan pelaksanaan yang diperbarui sesuai kebutuhan saat ini (lihat konsiderans huruf c dan Pasal 1—Pasal 4).

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini secara tegas menggantikan dan mencabut Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 26 ("dicabut dan dinyatakan tidak berlaku").

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini bukan sekadar perubahan (amandemen) terhadap Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, melainkan penggantian dengan peraturan baru yang menetapkan tata cara yang berbeda/baru. Oleh karena itu, tidak disebutkan amandemen terhadap peraturan lain selain pencabutan Perpres No.1/2014.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27. Dokumen menunjukkan diundangkan pada tanggal 8 November 2023 (lembar pengesahan), sehingga sejak tanggal tersebut ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023 berlaku. Ketentuan peralihan mengatur bahwa RUEN dan RUED yang telah ditetapkan tetap berlaku sampai ditetapkannya RUEN dan RUED yang baru (lihat Pasal 25).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan disusun untuk mendukung tercapainya bauran energi primer sesuai target Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan meningkatkan penyediaan energi baru dan terbarukan sesuai potensi daerah, serta menyesuaikan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyusunan rencana energi (Menimbang huruf a, b, c; Pasal 2—Pasal 4).

    • Peraturan hadir untuk menggantikan Perpres No.1/2014 yang dianggap sudah tidak sesuai kebutuhan (Menimbang huruf c; Pasal 26).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah Pusat/Menteri: Menyusun rancangan RUEN berdasarkan KEN, membentuk tim penyusunan (Pasal 5, Pasal 7), menerima dan menindaklanjuti rekomendasi DEN (Pasal 11, Pasal 20), serta melaksanakan perubahan sesuai mekanisme yang ditetapkan (Pasal 4 ayat (2)(3), Pasal 20).

    • Kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi: Menyusun RUED yang mengacu pada RUEN, melakukan koordinasi dengan DEN dan Kementerian, menetapkan RUED paling lambat 1 tahun setelah RUEN ditetapkan, dan melaporkan evaluasi pelaksanaan RUED kepada DEN dan Kementerian (Pasal 14—Pasal 19, Pasal 21).

    • Hak/Peran Masyarakat: Masyarakat (asosiasi, perguruan tinggi, individu berkompetensi) berhak dilibatkan memberikan gagasan, data, atau informasi secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak pengumuman rencana penyusunan (Pasal 9, Pasal 24).

    • Peran DEN: Menyampaikan pendapat, melakukan pembahasan terhadap rancangan RUEN/RUED, melakukan sinkronisasi dan integrasi, serta evaluasi tahunan atas pelaksanaan RUEN (Pasal 11, Pasal 18, Pasal 20).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Efisiensi, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUEN/RUED (Pasal 2).

    • Perencanaan jangka panjang 10 tahun dengan peninjauan setiap 5 tahun (Pasal 3, Pasal 4).

    • Penyusunan lintas sektor dan sinkronisasi/integrasi antar tingkat pemerintahan serta antar lembaga (Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 18).

    • Penggunaan data tahun dasar terkini (1 tahun sebelum perencanaan, atau maksimal 2 tahun jika terdapat keterbatasan) dan mempertimbangkan kondisi lingkungan strategis (Pasal 5 ayat (2)-(5), Pasal 14 ayat (2)-(3)).

  • Mekanisme dan Prosedur Utama:

    • Penyusunan RUEN: Menteri membentuk tim (ketua eselon I, sekretaris eselon II, anggota wakil kementerian/lembaga) yang bertugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN serta mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau kabupaten/kota (Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8).

    • Proses Validasi dan Penetapan: Tim menyampaikan rancangan kepada Menteri, Menteri menyampaikan kepada DEN, DEN melakukan pembahasan/berikan masukan dan menetapkan RUEN sebagai keputusan oleh Ketua DEN sesuai tata kerja persidangan DEN (Pasal 11, Pasal 12).

    • Penyusunan RUED: Dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah provinsi yang menangani energi, mengacu pada RUEN, melibatkan Pemerintah Pusat, kabupaten/kota dan masyarakat, serta wajib ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi paling lambat 1 tahun setelah RUEN ditetapkan (Pasal 14, Pasal 15, Pasal 19).

    • Evaluasi dan Perubahan: DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN setiap tahun atau sewaktu-waktu; rekomendasi perubahan disampaikan kepada Menteri yang melalui Tim Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan mengikuti mekanisme awal (Pasal 20). Pemerintah Daerah Provinsi juga melakukan evaluasi RUED setiap tahun dan melaporkannya kepada DEN dan Kementerian; perubahan RUED dilakukan sesuai mekanisme yang diatur (Pasal 21).

    • Pendanaan: Pendanaan penyusunan RUEN berasal dari APBN dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat; untuk RUED berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat (Pasal 22, Pasal 23).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni dinyatakan diundangkan pada 8 November 2023 (Pasal 27 dan lembar pengesahan).

    • RUEN dan RUED yang diatur dalam Perpres ini disusun untuk jangka waktu 10 tahun dan ditinjau setiap 5 tahun (Pasal 3, Pasal 4).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 25, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, RUEN dan RUED yang telah ditetapkan sebelumnya tetap dinyatakan masih berlaku
  • Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Perpres ini mulai berlaku (Pasal 26), sehingga entitas yang sebelumnya merujuk pada Perpres No.1/2014 harus menyesuaikan praktik penyusunan ke ketentuan baru bila/ketika merumuskan RUEN/RUED berikutnya.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Pemerintah Daerah Provinsi wajib menetapkan RUED paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan oleh DEN (Pasal 19). Ketentuan ini menjadi batas waktu utama bagi provinsi untuk menyesuaikan rencana daerah dengan RUEN baru.

    • Peninjauan RUEN/RUED dilakukan setiap 5 tahun; apabila hasil peninjauan memerlukan pemutakhiran maka dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2)—(3).

  • Grandfathering Clauses:

    • Ketentuan Pasal 25 memberikan status grandfathering sementara bagi RUEN dan RUED yang telah ditetapkan: tetap berlaku sampai penerbitan RUEN/RUED yang baru. Dengan demikian, tidak ada kekosongan aturan selama proses transisi ke ketentuan baru.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi