on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11/2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 11 Tahun 2004 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang peredaran hasil hutan dan usaha industri primer hasil hutan kayu di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah bahwa Jakarta sebagai pusat perekonomian merupakan tujuan pemasaran hasil hutan yang besar, sehingga perlu pengendalian dan pembinaan untuk mendukung pelestarian hutan dan hak-hak negara/daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tempat penimbunan hasil hutan, angkutan khusus, sarana dan prasarana hasil hutan, serta peran serta masyarakat dalam pengawasan.