For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengendalian Peredaran Hasil Hutan Dan Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 9/2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:5 November 2008Publication Date:3 November 2008
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Peredaran Hasil Hutan Dan Industri Primer Hasil Hutan Kayu
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date05 November 2008
Publication Date03 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Peredaran Hasil Hutan dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian peredaran hasil hutan dan industri primer hasil hutan kayu di Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan pengaturan sebelumnya dan mengoptimalkan pengendalian peredaran hasil hutan. Peraturan ini mengatur bahwa setiap hasil hutan yang masuk ke daerah wajib dilengkapi dokumen yang sah dan dilaporkan ke pos pelayanan kehutanan. Petugas berwenang melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara fisik hasil hutan dan dokumen. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu diperlukan bagi usaha dengan kapasitas tertentu, dengan rekomendasi Gubernur untuk kapasitas di atas 6.000 m³ per tahun. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana hasil hutan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. Hasil hutan lelang juga wajib diperiksa dan dilengkapi dokumen. Retribusi dikenakan untuk pelayanan pengukuran, pengujian, izin usaha, dan pemakaian sarana prasarana. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dapat didelegasikan kepada perangkat daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan.

1. Perizinan yang telah dikeluarkan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini masih dinyatakan tetap berlaku. 2. Perizinan yang sedang dalam proses penyelesaian, mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Petugas yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi disiplin kepegawaian. 2. Pelaku usaha industri hasil hutan kayu tanpa izin atau melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis hingga penutupan usaha. 3. Pelaku usaha industri primer hasil hutan kayu yang melampaui kapasitas izin dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, hingga penutupan usaha.