For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement, 1994 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994)

Also known as: Keppres 4/1995 · Keppres No. 4 Tahun 1995 · Keppres Nomor 4 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 1995Publication Date:23 Januari 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan International Tropical Timber Agreement, 1994 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 1995
Publication Date23 Januari 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 1994, yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di New York pada tanggal 21 April 1994. Pengesahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional yang dihasilkan dalam Sidang International Tropical Timber Organization di Jenewa. Keputusan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia merupakan bagian integral dari keputusan ini. Jika terdapat perbedaan penafsiran antara kedua naskah, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)