For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement, 2006 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 2006)

Also known as: PERPRES 78/2008 · PERPRES No. 78 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:30 Desember 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan International Tropical Timber Agreement, 2006 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 2006)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date30 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pengesahan International Tropical Timber Agreement, 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 4)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 2006, yang disepakati di Jenewa, Swiss, pada 27 Januari 2006. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan negara anggota Organisasi Kayu Tropis Internasional dalam rangka menggantikan ITTA 1994.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengesahkan persetujuan internasional yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang berlaku. Peraturan ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1995 yang mengesahkan ITTA 1994.

(-)

(-)