For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional

Also known as: Keppres 51/1993 · Keppres No. 51 Tahun 1993 · Keppres Nomor 51 Tahun 1993

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 1993Publication Date:8 Juni 1993
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juni 1993
Publication Date08 Juni 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan sistem pendidikan nasional. Perubahan utama yang diatur adalah perpanjangan masa keanggotaan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Badan ini terdiri dari tokoh masyarakat, wakil golongan dalam masyarakat penyelenggara pendidikan, pakar pendidikan, dan pejabat pemerintah di bidang pendidikan. Jumlah anggota maksimal adalah 20 orang, dan mereka dapat diangkat kembali setelah masa jabatan berakhir.

(-)

(-)