For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 98 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 2003 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993

Also known as: Keppres 98/2003 · Keppres No. 98 Tahun 2003 · Keppres Nomor 98 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2003Publication Date:2 Desember 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePencabutan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Desember 2003
Publication Date02 Desember 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak lagi memuat ketentuan mengenai pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1989 tentang Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1993. Keputusan ini menetapkan pencabutan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)