For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun

Also known as: PP 28/2003 · PP No. 28 Tahun 2003 · PP Nomor 28 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:9 Juni 2003Publication Date:9 Juni 2003
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraPerasuransian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSubsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juni 2003
Publication Date09 Juni 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan (5) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberian subsidi dan iuran oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penerima Pensiun. Pemerintah diwajibkan memberikan subsidi dalam bentuk dana langsung kepada Badan Penyelenggara untuk pembayaran pelayanan kesehatan tertentu dan potongan tarif harga atas pemanfaatan sarana kesehatan Pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga diwajibkan memberikan iuran sebesar 2% dari penghasilan PNS dan Penerima Pensiun, yang diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

1. Pemberian subsidi dan iuran dilaksanakan mulai bulan Januari 2003. 2. Pelaksanaan pemberian subsidi dan iuran dari Januari 2003 hingga Desember 2003 menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. 3. Mulai Januari 2004, pelaksanaan subsidi dan iuran untuk PNS Pusat dan Penerima Pensiun menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, sedangkan untuk PNS Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

(-)